Beranda | Hadits
Musnad Imam Syafii
No: -


Musnad Imam Syafii No. 1289
مسند الشافعي 1289: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرٍو، وَسَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ، يَقُولُ: أَخْبَرَنِي الْمُطَّلِبُ بْنُ حَنْطَبٍ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ الْبَتَّةَ ثُمَّ أَتَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: قُلْتُ: قَدْ فَعَلْتُ، قَالَ: فَقَرَأَ: {وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا} [النِّسَاء: 66] مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: قُلْتُ: قَدْ فَعَلْتُ، قَالَ: أَمْسِكْ عَلَيْكَ امْرَأَتَكَ؛ فَإِنَّ الْوَاحِدَةَ لَا تَبُتُّ

Musnad Syafi'i 1289: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr; ia pernah mendengar Muhammad bin Abbad bin Ja'far mengatakan bahwa Al Muththalib bin Hanthab mengabarkan kepadaku: Bahwa ia telah menceraikan istrinya habis-habisan, kemudian datang kepada Umar bin Khaththab guna menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Umar bertanya, "Apakah yang mendorongmu berbuat demikian?" Al Muththalib bin Hanthab melanjutkan kisahnya: Aku menjawab, "Aku telah melakukannya." Al Muththalib melanjutkan kisahnya: Lalu Umar membacakan firman-Nya, "Sesungguhnya kalau kami perintahkan kepada mereka, "bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu" niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka)." (Qs. An-Nisaa' [4]: 66) Kemudian bertanya, "Apakah yang mendorongmu berbuat demikian?" Aku menjawab, "Aku telah melakukannya." Umar berkata, "Peganglah istrimu, karena sesungguhnya sekali thalak dapat memutuskan." 523


      1   ...   1286   1287   1288   1289   1290   1291   1292   ...   1800